Top
62-811-9696-9166 - Raya
news

Pekerja TG Dilindungi, laporkan jika terjadi pelanggaran!

03 Nov 2025 - oleh : KarirJepang.id


Pekerja TG Dilindungi, laporkan jika terjadi pelanggaran!

Bekerja di Jepang memberi banyak peluang, tapi penting juga untuk tahu cara melindungi diri jika terjadi pelanggaran. Jika Minna san mengalami perlakuan tidak adil, seperti gaji tidak dibayar, jam kerja berlebihan tanpa izin, atau pelecehan, laporkan ke pihak yang tepat.

ALUR RESMI PELAPORAN

Jika minna san mengalami pelanggaran hak kerja, ada dua lembaga utama yang dapat dihubungi:

-TSK (Tokutei Shien Kikan)

TSK sebagai Lembaga pendukung resmi untuk peserta Program SSW (Specified Skilled Worker), berfungsi sebagai perantara dan pendamping dalam menghadapi permasalahan di tempat kerja. Mereka dapat membantu menyampaikan laporan ke otoritas terkait dan mendampingi prosesnya.

-Roudou Kijun Kantokusho (労働基準監督署)

Roudou Kijun Kantokusho merupakan Kantor Pengawasan Standar Ketenagakerjaan di bawah Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang. Lembaga resmi ini memiliki wewenang hukum untuk memeriksa perusahaan, menindak pelanggaran, dan memastikan pekerja menerima haknya.

JENIS PELANGGARAN KERJA

Pekerja asing juga berhak langsung melapor, tidak harus melalui perusahaan. Beberapa pelanggaran yang bisa dilaporkan antara lain:

-Gaji dipotong sepihak atau tidak dibayarkan sesuai kontrak.

-Jam kerja jauh melebihi ketentuan tanpa izin lembur.

-Tidak diberikan hari libur atau cuti sesuai peraturan.

-Tekanan kerja berlebihan, pelecehan, atau diskriminasi.

-Pemutusan kontrak sepihak tanpa alasan sah.

LANGKAH PELAPORAN

-Catat Kronologi Kejadian

-Tulis urutan peristiwa, tanggal, siapa yang terlibat, dan bentuk pelanggarannya.

-Kumpulkan dan Salin Bukti

-Pastikan semua dokumen dan bukti komunikasi terdokumentasi dengan baik.

-Dokumen dan Bukti yang minna san perlu persiapkan, berupa :

-Kontrak Kerja

-Slip Gaji

-Rekaman Komunikasi

-Bukti Tertulis

Hubungi TSK

Minta pendampingan resmi, terutama jika kamu berada dalam status SSW. Mereka dapat membantu menyusun laporan dengan benar.

Laporkan ke Roudou Kijun Kantokusho

Bisa dilakukan secara langsung, melalui surat, atau dalam beberapa kasus melalui situs resmi. Petugas akan memverifikasi laporan dan melakukan pemeriksaan ke perusahaan.

Ikuti Proses & Kooperatif

Siapkan diri untuk memberikan keterangan lanjutan bila diperlukan. Proses ini memiliki dasar hukum dan dilindungi oleh Undang-undang Ketenagakerjaan Jepang.

map
KarirJepang blog

other_news

blog

MoU Kagawa Buka Peluang Besar bagi Peker...

Indonesia dan Jepang mempererat kolaborasi dalam tata kelola Pekerja Migran Indonesia. Direktur Jend...

blog

Lanti, Pekerja Migran Sukabumi Sakit di ...

Nasib pekerja migran perempuan asal Kota Sukabumi kembali menyita perhatian. Lanti (46), Tenaga Kerj...

blog

Menteri P2MI Gandeng Kapolri Perkuat Per...

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan komitmennya untuk memberi...

blog

Kasus PMI Bermasalah di Jateng Capai 118...

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah mencatat sebanyak 118 kasus...

blog

Keihin Cup, Upaya Pekerja Migran RI di J...

Para pekerja migran Indonesia di Jepang mengikuti turnamen futsal Keihin Cup ke-12 sebagai ajang mem...

blog

5 Kota di Jepang dengan Gaji Tertinggi, ...

Setiap manusia pastinya memiliki satu tujuan hidup yang layak salah satunya melalui kerja ke luar ne...

map
KarirJepang.id

our_partners