Badan Layanan Imigrasi Jepang Akan Menambah Jumlah Petugas untuk Menindak Warga Asing yang Melebihi Masa Izin Tinggal
27 Jul 2026 - oleh : KarirJepang.id
27 Jul 2026 - oleh : KarirJepang.id
TOKYO – Badan Layanan Imigrasi Jepang (Immigration Services Agency/ISA) akan segera menambah jumlah petugas untuk memperkuat penindakan terhadap warga negara asing yang tinggal secara ilegal di Jepang setelah masa izin tinggal mereka berakhir.
ISA mengambil langkah yang tidak biasa dengan memutuskan penambahan personel di tengah tahun anggaran. Badan tersebut akan menambah lebih dari 200 petugas imigrasi, sekaligus memperkuat sistem keamanan di perbatasan.
Pemerintah Jepang dijadwalkan mengumumkan penambahan personel tersebut pada pertemuan para menteri terkait pekan ini, yang membahas kebijakan penerimaan warga negara asing serta upaya mewujudkan masyarakat yang tertib dan inklusif.
Jumlah warga asing yang melebihi masa izin tinggal (overstayer) mencapai sekitar 83.000 orang per 1 Januari 2020. Hingga 1 Januari tahun ini, jumlah tersebut masih berada pada tingkat yang tinggi, yaitu sekitar 68.000 orang. Pemerintah menilai bahwa apabila permasalahan ini tidak segera ditangani, kondisi tersebut dapat memicu meningkatnya praktik kerja ilegal, seperti bekerja di luar izin yang diberikan berdasarkan status visa, serta berpotensi memperburuk keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah menilai penindakan terhadap pelanggaran izin tinggal perlu segera diperkuat.
Jumlah petugas pengawasan imigrasi (immigration control officers) yang brtugas menangkap pelanggar izin tinggal akan ditambah sekitar 50 orang. Sebagian besar dari mereka akan ditempatkan di Prefektur Ibaraki, yang memiliki jumlah pekerja ilegal terbanyak di Jepang.
Sementara itu, jumlah petugas pemeriksa imigrasi (immigration inspectors) yang menangani penyelidikan terhadap pekerja ilegal akan ditambah sekitar 180 orang. Melalui penambahan ini, ISA berupaya memperkuat investigasi terhadap praktik kerja ilegal yang sulit dideteksi hanya melalui pemeriksaan dokumen. Selain itu, badan tersebut juga ingin mempercepat sekaligus memperketat proses pemeriksaan permohonan status izin tinggal, yang saat ini semakin terbebani akibat meningkatnya jumlah warga asing yang tinggal di Jepang.
Pemerintah Jepang juga berencana membentuk panel penasihat baru yang terdiri dari para ahli mengenai kebijakan penerimaan warga negara asing sebelum akhir Juli. Panel tersebut akan membahas berbagai target kuantitatif, termasuk proporsi warga asing dalam total populasi Jepang, sebagaimana diusulkan antara lain oleh Partai Inovasi Jepang (Japan Innovation Party).
Selain itu, panel ahli lainnya akan dibentuk untuk membahas perancangan sistem yang membantu warga asing mempelajari peraturan serta budaya yang berlaku di Jepang.
Sumber;
https://japannews.yomiuri.co.jp/