Top
62-811-9696-9166 - Raya
news

Jepang Akan Terapkan Sistem Hak Asuh Bersama Mulai April 2026

31 Oct 2025 - oleh : KarirJepang.id


Jepang Akan Terapkan Sistem Hak Asuh Bersama Mulai April 2026

Pemerintah Jepang pada Jumat menyetujui sebuah peraturan untuk memberlakukan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Civil Code) yang mencakup pengenalan sistem hak asuh bersama bagi orang tua yang bercerai, mulai 1 April 2026.


Pada tanggal yang sama, pemerintah juga akan memperkenalkan sistem tunjangan anak wajib, yang mengatur pembayaran tetap bagi anak apabila tidak ada kesepakatan mengenai tunjangan anak pada saat perceraian.


Kedua sistem baru ini bertujuan untuk menjamin kestabilan kehidupan anak-anak setelah perceraian orang tua mereka.


Dalam aturan baru tersebut, orang tua akan memiliki pilihan antara hak asuh tunggal atau hak asuh bersama. Jika tidak ada kesepakatan di antara kedua pihak, pengadilan keluarga akan mengambil keputusan. Pengadilan akan menetapkan hak asuh tunggal apabila terdapat dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau pelecehan terhadap anak.


Sistem hak asuh bersama ini mengharuskan persetujuan kedua orang tua untuk keputusan-keputusan penting yang menyangkut anak, seperti pendaftaran sekolah atau perpindahan tempat tinggal.


Bahkan bagi mereka yang telah menerima hak asuh tunggal sebelum revisi undang-undang ini berlaku, permohonan untuk mengubahnya menjadi hak asuh bersama tetap dimungkinkan.


Sementara itu, tunjangan anak wajib akan didefinisikan sebagai biaya standar minimum yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar anak, dan dapat diklaim meskipun tidak ada kesepakatan antara orang tua yang bercerai.


Sesuai rancangan peraturan menteri, besaran tunjangan anak wajib ditetapkan sebesar ¥20.000 (sekitar Rp2 juta) per bulan untuk setiap anak, meskipun jumlah ini masih dalam tahap pembahasan. Kewajiban pembayaran ini tidak akan berlaku bagi pasangan yang telah bercerai sebelum aturan baru ini diterapkan.


Selain itu, mulai 1 April 2026, pemerintah juga akan memberlakukan kebijakan yang memberikan hak prioritas kepada orang tua tunggal yang tinggal bersama anaknya untuk menyita sebagian aset mantan pasangan yang tidak membayar tunjangan anak, dengan batas maksimum ¥80.000 (sekitar Rp8 juta) per anak per bulan.






Sumber;

https://www.japantimes.co.jp/

map
KarirJepang blog

other_news

blog

MoU Kagawa Buka Peluang Besar bagi Peker...

Indonesia dan Jepang mempererat kolaborasi dalam tata kelola Pekerja Migran Indonesia. Direktur Jend...

blog

Lanti, Pekerja Migran Sukabumi Sakit di ...

Nasib pekerja migran perempuan asal Kota Sukabumi kembali menyita perhatian. Lanti (46), Tenaga Kerj...

blog

Menteri P2MI Gandeng Kapolri Perkuat Per...

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan komitmennya untuk memberi...

blog

Kasus PMI Bermasalah di Jateng Capai 118...

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah mencatat sebanyak 118 kasus...

blog

Keihin Cup, Upaya Pekerja Migran RI di J...

Para pekerja migran Indonesia di Jepang mengikuti turnamen futsal Keihin Cup ke-12 sebagai ajang mem...

blog

5 Kota di Jepang dengan Gaji Tertinggi, ...

Setiap manusia pastinya memiliki satu tujuan hidup yang layak salah satunya melalui kerja ke luar ne...

map
KarirJepang.id

our_partners