Kementerian P2MI minta masyarakat waspada penipuan kerja luar negeri
10 Mar 2026 - oleh : KarirJepang.id
10 Mar 2026 - oleh : KarirJepang.id
Direktur Jenderal (Dirjen) Pelindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Rinardi meminta masyarakat lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan perekrutan tenaga kerja ke luar negeri.
"Mengimbau calon pekerja migran Indonesia (PMI) untuk memastikan seluruh proses penempatan dilakukan secara prosedural," kata Rinardi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat dapat melakukan pengecekan terkait job order dan legalitas penempatan pekerjaan itu melalui laman resmi siskop2mi.bp2mi.go.id.
Rinardi mengatakan Pemerintah hingga kini masih memberlakukan moratorium pengiriman pekerja migran sektor domestik ke sejumlah negara Timur Tengah, termasuk Libia, menyoroti tingginya masalah hukum dan kesulitan pemulangan PMI sektor domestik di negara tersebut.
Berdasarkan laporan resmi KBRI di Tripoli, masih ditemukan peningkatan keberangkatan PMI secara non-prosedural ke negara tersebut.
Rinardi menjelaskan bahwa sebagian pekerja migran mengaku menjadi korban penipuan agen perekrut.
Awalnya, mereka dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab (UEA) atau Turki. Namun, setibanya di negara transit, seperti Dubai atau Istanbul, mereka justru diberangkatkan ke Tripoli maupun Benghazi.
"Para pekerja ini umumnya dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab atau Turki. Namun, dalam praktiknya, mereka justru diterbangkan ke Libia tanpa pemahaman yang jelas mengenai kondisi kerja yang akan mereka hadapi," katanya.
Lalu, setibanya di Libia, mereka kemudian menghadapi berbagai masalah dengan majikan, termasuk perlakuan yang tidak sesuai dengan kesepakatan kerja. Kondisi tersebut mendorong sejumlah pekerja migran mencari perlindungan ke KBRI Tripoli.
Selain masalah ketenagakerjaan, mereka juga mengalami kesulitan kembali ke Tanah Air.
"Proses pemulangan tidak mudah karena harus memenuhi berbagai persyaratan administratif, seperti paspor, izin tinggal, hingga izin keluar dari negara tersebut. Selain itu, terdapat denda pajak warga asing sekitar 75 dinar Libia per bulan serta biaya exit permit sekitar 555 dinar," katanya.
Dalam beberapa kasus, tambah Rinardi, pekerja yang memutus kontrak sebelum dua tahun juga diminta membayar ganti rugi kepada majikan sebesar 5.000-7.000 dolar AS (sekitar Rp84,8-118 juta).
"Jika seluruh komponen biaya tersebut dihitung, maka total biaya yang diperlukan untuk pemulangan dapat mencapai lebih dari Rp100 juta per orang, termasuk denda, ganti rugi, dan tiket pesawat. Proses pemulangan bahkan dapat memakan waktu berbulan-bulan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Rinardi juga mengingatkan WNI, yang sedang transit di Dubai maupun Istanbul dan diminta melanjutkan penerbangan ke Libia, agar segera menolak.
"Apabila mengalami situasi tersebut, kami mengimbau agar segera meminta bantuan kepada petugas bandara setempat untuk dihubungkan dengan KJRI di Dubai atau Istanbul guna mendapatkan perlindungan," ujar Rinardi.
Sumber;
https://gorontalo.antaranews.com/