Jumlah Pekerja Migran Indramayu Melonjak Drastis pada 2025, Disnaker Soroti Isu Ilegal
13 Feb 2026 - oleh : KarirJepang.id
13 Feb 2026 - oleh : KarirJepang.id
Jumlah pekerja migran asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali menunjukkan peningkatan signifikan sepanjang tahun 2025. Data terbaru mencatat sebanyak 21.182 warga Indramayu telah berangkat ke luar negeri, sebuah angka yang mendekati level penempatan sebelum pandemi Covid-19 melanda.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Indramayu, Asep Kurniawan, menjelaskan bahwa angka tersebut dihimpun dari berbagai skema penempatan formal yang terdata oleh pemerintah. “Itu yang terdata di P3MI dengan penempatan perorangan, mandiri ya. Terus juga perpanjangan kontrak di luar negeri,” ungkap Asep, Rabu (11/2/2026).
Menurut pantauan Mureks, diperkirakan jumlah warga Indramayu yang bekerja di luar negeri sebenarnya lebih tinggi dari data resmi. Hal ini lantaran data tersebut belum mencakup pekerja yang berangkat melalui jalur pemagangan maupun secara mandiri, termasuk mereka yang memilih Jepang sebagai negara tujuan.
Tren keberangkatan pekerja migran asal Indramayu ini mulai kembali seperti masa sebelum pandemi. “Jumlah tahun 2025 hampir sama kayak sebelum Covid. Kalau pas Covid kan sempat turun drastis dan tahun ini kembali naik drastis,” tambah Asep.
Taiwan masih menjadi negara tujuan paling diminati oleh para pekerja migran asal Indramayu. Setelah Taiwan, Hong Kong dan Singapura juga menjadi destinasi favorit. Besarnya pendapatan yang bisa diperoleh di luar negeri menjadi faktor utama tingginya minat bekerja di luar negeri. Selain itu, minimnya kesempatan kerja di daerah asal juga turut mendorong warga Indramayu mencari nafkah di negeri orang.
| Negara TujuanKeterangan | |
| Taiwan | Terbanyak |
| Hong Kong | Terbanyak Kedua |
| Singapura | Terbanyak Ketiga |
| Jepang | Data belum terdata |
Di balik tren peningkatan ini, sejumlah persoalan juga muncul. Disnaker Indramayu menerima laporan pekerja migran yang mengalami sakit hingga meninggal dunia di negara penempatan. Masalah ini terutama dialami oleh mereka yang berangkat secara ilegal. “Hal ini yang harus kita berantas, jumlahnya kita juga tidak tahu karena tidak tercatat di pemerintah,” tegas Asep.
Pemerintah daerah terus berupaya memperketat mekanisme keberangkatan pekerja migran melalui regulasi desa. Warga yang ingin bekerja ke luar negeri diwajibkan melapor terlebih dahulu kepada pemerintah desa dan memperoleh persetujuan keluarga. “Calon PMI harus dapat izin dahulu dari pemerintah desa, mereka juga mesti mendapat izin dari keluarganya,” pungkas Asep Kurniawan.
Sumber;
https://mureks.co.id/