Rapat Panja Komisi IX, APJATI Soroti UU Pekerja Migran Sudah Usang
28 Jan 2026 - oleh : KarirJepang.id
28 Jan 2026 - oleh : KarirJepang.id
Komisi IX DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) bersama sejumlah mitra terkait. Rapat ini membahas evaluasi menyeluruh tata kelola rekrutmen, pelatihan, penempatan, perizinan, pengawasan, hingga perlindungan tenaga kerja migran.
Hadir dalam rapat tersebut Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI)/BP2MI serta sejumlah asosiasi penempatan, salah satunya Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI).
Ketua Umum APJATI, Said Saleh Alwaini, menekankan pentingnya perbaikan sistem penempatan pekerja migran secara menyeluruh. Menurutnya, regulasi dan undang-undang terkait pekerja migran saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Hal ini menimbulkan banyak multitafsir dan ketidakharmonisan aturan di lapangan.
Kondisi tersebut berdampak pada sulitnya prosedur penempatan resmi. Akibatnya, calon pekerja migran terdorong memilih jalur nonprosedural (ilegal) yang lebih cepat dan murah, namun minim perlindungan.
APJATI menilai perbaikan sistem harus dilakukan dengan memetakan ulang regulasi, menyesuaikan dengan perubahan kondisi global, teknologi, dan pasar kerja tanpa mengabaikan aspek perlindungan.
"Pemetaan ulang harus dimulai dari regulasi, dimulai dari undang-undang yang kita nilai saat ini sudah sangat usang (obsolete) dan tidak diperbarui (update). Akhirnya, banyak peraturan yang menjadi multitafsir, tidak harmonis, dan saling bertolak belakang," ujar Said Saleh.
Said menambahkan, celah regulasi inilah yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
"Itulah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum, sehingga jalur prosedural yang resmi dan terlindungi melalui P3MI dan pemerintah malah menjadi sulit untuk diimplementasikan. Konsekuensinya, mereka (pekerja) mencari jalur yang lebih mudah, cepat, dan murah. Itulah penempatan nonprosedural," tegasnya.
Sumber;
https://www.metrotvnews.com/