Menteri Pertanian Suzuki: Kebijakan Penanggulangan Kenaikan Harga Pangan Termasuk Kupon Beras Menjadi “Item Wajib” bagi Pemerintah Daerah
02 Dec 2025 - oleh : KarirJepang.id
02 Dec 2025 - oleh : KarirJepang.id
Menteri Pertanian Jepang, Norikazu Suzuki, dalam konferensi pers usai rapat kabinet pada 2 Desember, menjelaskan mengenai perluasan Local Grant for Priority Support dalam anggaran tambahan tahun fiskal ini, yang mencakup kebijakan penanggulangan kenaikan harga bahan pangan, termasuk pembagian kupon beras (okome-ken). Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut “pada dasarnya diposisikan sebagai item wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah kota/kabupaten”.
Pada prinsipnya, dana hibah tersebut merupakan anggaran yang dapat digunakan secara fleksibel oleh pemerintah daerah sesuai kebutuhan masing-masing. Namun, terkait kebijakan untuk meringankan beban warga akibat kenaikan harga bahan pangan, pemerintah pusat secara faktual mewajibkan pemerintah daerah untuk melaksanakannya.
Pernyataan Suzuki ini merespons pertanyaan mengenai sejumlah pemerintah daerah yang mempertimbangkan untuk tidak membagikan okome-ken karena tingginya biaya administrasi. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakadilan antarwarga jika ada daerah yang melaksanakan pembagian dan ada yang tidak.
Suzuki menegaskan bahwa selain okome-ken, pemerintah daerah dapat memilih bentuk dukungan lain seperti kupon elektronik, kupon premium, poin lokal, atau pemberian bahan pangan secara langsung. Ia berharap pemerintah daerah memilih metode yang paling efisien, cepat, dan minim beban administratif.
Karena pemerintah meminta seluruh pemerintah kota/kabupaten melaksanakan salah satu bentuk kebijakan tersebut, Suzuki menilai bahwa langkah ini telah mempertimbangkan agar tidak menimbulkan rasa ketidakadilan di masyarakat.
Pemerintah Jepang mengalokasikan 2 triliun yen untuk perluasan dana hibah daerah dalam anggaran tambahan, dengan 400 miliar yen di antaranya disediakan sebagai special addition untuk mengatasi kenaikan harga pangan. Melalui skema ini, masyarakat dapat menerima bantuan senilai 3.000 yen per orang dalam bentuk okome-ken atau bentuk bantuan lainnya. Pemerintah menargetkan agar anggaran terkait dapat segera disetujui dalam sidang parlemen daerah pada Desember sehingga program bisa segera berjalan.
Menurut Kantor Kabinet dan instansi terkait, pemerintah pusat sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk memaksa pemerintah daerah menggunakan dana tersebut. Namun, untuk kebijakan bantuan pangan termasuk okome-ken, pemerintah meminta seluruh 1.741 pemerintah kota/kabupaten untuk melaksanakan program ini. Karena pembiayaan sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat, pemerintah memperkirakan hampir tidak ada daerah yang akan menolak.
Terkait usulan agar pemerintah pusat menangani distribusi secara terpusat untuk menekan biaya administrasi melalui skala besar, seorang pejabat pemerintah menjelaskan bahwa menyerahkan pelaksanaan kepada pemerintah daerah memiliki keuntungan. Misalnya, daerah dapat menargetkan bantuan kepada rumah tangga dengan anak, keluarga berpenghasilan rendah, atau kelompok lain yang membutuhkan dukungan khusus sesuai kondisi lokal.
Sumber;
https://mainichi.jp/