Pemerintah Jepang Akan Cabut Visa Warga Asing Yang Menunggak Biaya Rumah Sakit, Pajak, Atau Iuran Asuransi
16 Jun 2025 - oleh : KarirJepang.id
16 Jun 2025 - oleh : KarirJepang.id
Pemerintah Jepang berencana memberlakukan sistem pemeriksaan visa yang lebih ketat mulai paling lambat Juni 2027. Di bawah sistem ini, warga asing yang tinggal jangka menengah dan panjang dapat ditolak perpanjangan visanya jika tidak membayar pajak, iuran asuransi sosial, atau biaya rumah sakit. Kebijakan ini akan dimasukkan dalam “kebijakan dasar pengelolaan ekonomi dan fiskal” yang akan disetujui Kabinet pada 13 Juni, dengan tujuan menciptakan masyarakat yang tertib dan harmonis bersama warga asing.
Selama ini, pemeriksaan pembayaran iuran asuransi sosial sudah diterapkan pada visa pekerja terampil khusus dan kunjungan jangka pendek seperti wisata. Namun, pemerintah ingin memperluasnya ke visa pelajar dan keluarga. Data pemerintah menunjukkan tingkat penagihan iuran asuransi kesehatan nasional warga asing hanya 63 persen, jauh di bawah rata-rata 93 persen untuk semua peserta. Sejak 2020, 27 permohonan visa sudah ditolak karena penunggakan iuran dalam program uji coba.
Terkait biaya rumah sakit, sekitar 65 persen institusi medis yang melayani pasien asing memiliki tagihan yang belum dibayar, meski secara keseluruhan jumlah tunggakan warga asing hanya 1,4 persen dari total tagihan. Pemerintah mengumpulkan data pasien asing yang menunggak minimal 200.000 yen untuk memeriksa visa jangka pendek, tetapi partisipasi rumah sakit dalam pelaporan ini masih rendah dan bersifat sukarela.
Pemerintah menekankan pengetatan aturan ini sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan publik, apalagi menjelang pemilu Majelis Tinggi. Namun, beberapa organisasi pendukung hak warga asing menilai kebijakan ini berlebihan dan bisa menimbulkan prasangka negatif, sebab tidak ada bukti kuat bahwa warga asing lebih sering melanggar aturan dibanding penduduk lokal.
Source : asahi