Upah Minimum Di Seluruh Prefektur Jepang Tembus 1.000 Yen/Jam Untuk Pertama Kalinya
10 Sep 2025 - oleh : KarirJepang.id
10 Sep 2025 - oleh : KarirJepang.id
Upah minimum per jam di seluruh Jepang akan menembus batas 1.000 yen (sekitar Rp105 ribu) di 47 prefektur untuk pertama kalinya. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah menghadapi lonjakan harga kebutuhan sehari-hari.
Kenaikan ini juga merupakan lanjutan dari lonjakan besar tahun lalu sebagai respons terhadap krisis biaya hidup. Panel di semua prefektur telah memberikan rekomendasi untuk tarif baru tersebut.
Namun, beberapa dewan pemerintah daerah memutuskan menunda penerapan agar perusahaan lokal punya waktu beradaptasi, karena bagi sebagian perusahaan perubahan ini tergolong drastis.
Secara nasional, rata-rata upah minimum tertimbang untuk tahun fiskal 2025 naik sebesar 66 yen, atau 6,3 persen, menjadi 1.121 yen per jam—kenaikan terbesar sepanjang sejarah.
Panel penasihat Kementerian Tenaga Kerja sebelumnya menetapkan pedoman berdasarkan tiga kategori ekonomi prefektur. Untuk prefektur kategori C (daerah ekonomi lebih lemah), kenaikan yang direkomendasikan adalah 64 yen, sedikit lebih tinggi dibandingkan kategori A dan B (63 yen).
Tahun ini, 39 prefektur, terutama dari kategori B dan C, merekomendasikan kenaikan di atas pedoman pemerintah pusat. Kumamoto mencatat kenaikan terbesar, yakni 82 yen.
Meski begitu, Tokyo tetap memiliki upah minimum tertinggi di 1.226 yen, sedangkan Kochi, Miyazaki, dan Okinawa paling rendah di 1.023 yen.
Biasanya, upah minimum baru berlaku mulai Oktober. Namun tahun ini hanya 20 prefektur yang akan menerapkannya saat itu. Di Akita—yang tahun lalu memiliki upah minimum terendah (951 yen)—kenaikan 80 yen akan membuat upah minimum menjadi 1.031 yen. Tapi penerapannya ditunda hingga 31 Maret 2026, atau akhir tahun fiskal. Ini menjadi pertama kalinya sejak sistem rekomendasi upah minimum diberlakukan pada 1978, sebuah prefektur baru mengimplementasikan upah di akhir tahun fiskal.
Source : nippon, asahi