Pria WNI Ditangkap Karena Tinggal Ilegal Di Jepang Selama 2 Tahun
12 Sep 2025 - oleh : KarirJepang.id
12 Sep 2025 - oleh : KarirJepang.id
Seorang pria berkewarganegaraan Indonesia ditangkap karena terus tinggal di Jepang meski izin tinggalnya telah habis dua tahun lalu tanpa melakukan perpanjangan atau perubahan status.
Tersangka adalah seorang pria berusia 40 tahun, pekerja kontrak yang tinggal di Kota Toyama, yang ditangkap atas dugaan melanggar Undang-Undang Pengelolaan Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi.
Menurut kepolisian, pria tersebut diduga tetap tinggal secara ilegal di Jepang lebih dari dua tahun meski izin tinggalnya sudah berakhir pada Mei 2023.
Dalam pemeriksaan, ia mengakui tuduhan tersebut dengan mengatakan, “Memang benar saya tetap tinggal di Jepang tanpa memperbarui izin tinggal.”
Kasus ini terungkap pada malam 7 September ketika warga sekitar melapor ke polisi karena terdengar teriakan aneh dari sebuah rumah di Kota Toyama. Saat polisi tiba di lokasi, pria tersebut mencoba melarikan diri.
Polisi yang merasa curiga kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan bahwa ia telah tinggal secara ilegal. Pria itu akhirnya ditangkap pada sore hari tanggal 8 September di Kota Toyama.
Menurut polisi, pria tersebut masuk ke Jepang pada April 2023 dengan visa kunjungan singkat. Namun, setelah izin tinggalnya berakhir pada 4 Mei 2023, ia tetap tinggal tanpa memperpanjang atau mengubah status izin tinggalnya.
Polisi kini tengah menyelidiki lebih lanjut mengenai latar belakang dan detail dari kasus tinggal ilegal ini.
Source : TBSnews