Jepang Tunda Pengetatan Aturan Produk Tembakau yang Dipanaskan karena Kurangnya Bukti Ilmiah
09 Jul 2026 - oleh : KarirJepang.id
09 Jul 2026 - oleh : KarirJepang.id
TOKYO – Kementerian Kesehatan Jepang pada Kamis mengumumkan bahwa pemerintah untuk sementara menunda rencana memperketat regulasi terhadap paparan asap rokok pasif dari produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco products/HTP). Keputusan ini diambil karena dinilai masih belum terdapat bukti ilmiah yang cukup mengenai dampak kesehatannya bagi perokok pasif.
Saat ini, Jepang pada dasarnya melarang penggunaan rokok konvensional di dalam ruangan pada fasilitas seperti restoran dan hotel. Namun, penggunaan HTP masih diperbolehkan di ruang khusus merokok yang tersedia di kafe, karaoke, serta sejumlah tempat makan lainnya.
Sikap tersebut disampaikan Kementerian Kesehatan dalam rapat panel ahli yang membahas langkah-langkah pengendalian paparan asap rokok pasif. Pemerintah menyatakan akan terus meneliti dampak kesehatan dari produk tersebut dan berencana meninjau kembali kebijakannya sekitar tiga tahun mendatang, seiring meningkatnya penggunaan HTP di Jepang.
Di sisi lain, kementerian akan memperketat aturan bagi fasilitas khusus merokok, seperti bar yang memenuhi persyaratan tertentu, dengan mewajibkan pengelolanya melaporkan operasional fasilitas tersebut kepada pemerintah daerah setempat.
Sejak musim gugur tahun lalu, panel ahli telah membahas kemungkinan menyamakan regulasi HTP dengan rokok konvensional, sebagaimana diamanatkan dalam revisi Undang-Undang Promosi Kesehatan yang mulai berlaku pada April 2020. Aturan tersebut melarang merokok di sebagian besar restoran dan bar, namun masih memberikan pengecualian bagi penggunaan HTP di ruang khusus, dengan ketentuan bahwa kebijakan tersebut harus ditinjau kembali setelah lima tahun.
Rapat pada Kamis itu digelar setelah kementerian menelaah sejumlah penelitian ilmiah yang dipublikasikan pada Mei lalu. Beberapa studi menyebutkan bahwa sebagian produk HTP kemungkinan lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa karena mengandung kadar zat penyebab kanker yang lebih tinggi.
Meskipun penelitian tersebut menunjukkan bahwa HTP melepaskan berbagai zat kimia berbahaya ke udara, tingkat bukti mengenai dampaknya terhadap kesehatan perokok pasif masih dinilai lemah atau belum dapat dipastikan.
Sejumlah pakar kesehatan masyarakat mendesak pemerintah agar segera memperketat regulasi HTP dengan menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle), mengingat penelitian epidemiologi membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk menghasilkan kesimpulan yang pasti.
"HTP tetap menggunakan daun tembakau seperti produk rokok konvensional. Penelitian telah menunjukkan bahwa pengguna HTP memiliki risiko penyakit kardiovaskular yang lebih tinggi, sehingga orang-orang di sekitarnya juga jelas terpapar zat berbahaya yang sama," ujar Kota Katanoda, anggota panel sekaligus peneliti di National Cancer Center Japan Institute for Cancer Control, dalam rapat tersebut.
"Karena itu, sangat wajar jika HTP juga dianggap memiliki risiko kesehatan bagi orang-orang yang berada di sekitar penggunanya," tambahnya.
Jepang merupakan salah satu pasar terbesar sekaligus yang terus berkembang untuk produk HTP, yang juga dikenal sebagai heat-not-burn products. Produk ini menggunakan perangkat elektronik untuk memanaskan tembakau sehingga menghasilkan aerosol yang mengandung nikotin tanpa proses pembakaran.
Popularitas HTP terus meningkat selama satu dekade terakhir. Menurut data Kementerian Kesehatan Jepang, pengguna HTP kini mencapai sekitar 40 persen dari seluruh perokok di negara tersebut.
Sumber;
https://www.japantimes.co.jp/